CIAMIS, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis tengah melakukan penyidikan terhadap proyek revitalisasi dan penataan Situ Lengkong Panjalu yang menghabiskan anggaran APBD Provinsi Jawa Barat 2023 sebesar Rp 10,2 miliar.
Namun, proyek yang mengundang perhatian publik ini belum menunjukkan kejelasan terkait progresnya, hingga menimbulkan pertanyaan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi.
Radar Tasikmalaya berusaha mengonfirmasi perkembangan proyek tersebut kepada Dinas Pariwisata Ciamis, yang menurut informasi terlibat dalam program revitalisasi tersebut.
Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Ciamis, Dian Kusdiana, menjelaskan bahwa revitalisasi Situ Lengkong Panjalu merupakan tanggung jawab UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Citanduy Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Persigar Matangkan Kerangka Tim untuk Liga 4 Seri 1 Jawa Barat
"Soal revitalisasi Situ Lengkong, itu wewenang PSDA. Silakan konfirmasi ke sana," ujar Dian, Rabu 11 Desember 2024.
Radar Tasikmalaya kemudian mencoba mendatangi UPTD PSDA Citanduy yang berlokasi di Kota Tasikmalaya untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut mengenai kelanjutan revitalisasi tersebut dan apakah benar Kejari Ciamis sedang menyelidiki proyek ini.
Namun, pihak keamanan di UPTD meminta Radar Tasikmalaya untuk kembali pada keesokan harinya, karena pejabat yang berwenang sedang berada di lapangan.
"Saya sudah mencoba menghubungi beberapa pihak di dalam, tetapi yang berwenang sedang di lapangan," jelas petugas keamanan.
BACA JUGA:Daftar Kosmetik Impor Berbahaya Dirilis BPOM 3 Desember 2024, Apakah Kamu Pernah Pakai
Ia menyarankan agar Radar Tasikmalaya kembali pada Kamis 12 Desember 2024 untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut.
"Besok saja, saya akan sampaikan pesan mengenai konfirmasi Situ Lengkong Panjalu," katanya.
Hingga kini, kelanjutan proyek revitalisasi dan hasil penyidikan Kejari Ciamis masih belum jelas.