Tiga Kasus Lain Masih Diproses
Selain kasus Mangkubumi, Bawaslu bersama Gakumdu juga tengah menangani tiga kasus lain yang masih dalam tahap penanganan.
Dua di antaranya adalah dugaan politik uang, sementara satu kasus lainnya terkait dugaan penggiringan pemilih saat hari pencoblosan.
"Semua kasus ini masih dalam proses pengkajian di Gakumdu. Kami berharap semuanya bisa segera disimpulkan, apakah memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak," tegas Zaki.
BACA JUGA:Grup Idol TXT Putuskan Hiatus Panjang Mulai Januari 2025, Ini Alasannya
Potensi Laporan Baru Tetap Terbuka
Ketika disinggung soal kemungkinan munculnya laporan baru terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kota Tasikmalaya,
Zaki memastikan bahwa Bawaslu tetap membuka pintu untuk menerima laporan dari masyarakat.
"Prinsipnya, kami akan memproses setiap laporan yang masuk asalkan memenuhi syarat formil dan materil. Jika memenuhi syarat, laporannya akan langsung kami registrasi," jelasnya.
BACA JUGA:Menekraf dan Persatuan Artis Film Indonesia Berkolaborasi untuk Meningkatkan Peran Ekonomi Kreatif
Pengawasan Pilkada Tetap Ketat
Di sisi lain, Bawaslu juga terus mengawal dan mengawasi setiap tahapan Pilkada Kota Tasikmalaya untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat.
Hingga saat ini, Zaki menyebut belum ada laporan terkait gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sejauh ini belum ada informasi mengenai adanya gugatan dari pasangan calon ke MK. Namun, kami tetap memantau dengan cermat agar setiap tahapan berjalan sesuai aturan," pungkas Zaki.
BACA JUGA:Babak Baru Seni di Kota Tasikmalaya: Pameran dan Festival Lukis Hingga Akhir Desember
Kasus ini menjadi salah satu ujian besar bagi Bawaslu dan Gakumdu dalam menjaga integritas Pilkada Kota Tasikmalaya.