Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen, Ada Mobil Mewah hingga Apartemen Mewah

Sabtu 07-12-2024,18:00 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh
Editor : Usep Saeffulloh

"Mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah," kata Dasco.

Dikutip laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

PPnBM ini hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Barang yang dikenakan pajak tergolong mewah, seperti barang bukan kebutuhan pokok, barang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Berikut barang PPnBM yang bakal kena PPN 12 persen.

Kendaraan bermotor, kecuali ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, angkutan umum, dan kepentingan negara

Kelompok hunian mewah (rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya)

Kelompok pesawat Udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga

Kelompok balon udara

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

DPR Sebut Barang Mewah Kena PPN 12 persen sedang Dikaji

Lebih lanjut, Dasco mengklaim usul ini tengah dikaji.

Presiden Prabowo Pertimbangkan Penurunan Pajak-Pajak Lain

Dasco menegaskan Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan penurunan pajak-pajak lain yang dimaksud imbas kenaikan PPN di 2025.

"Mungkin ada satu jam ini Pak Presiden (Prabowo) akan minta Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani) dan beberapa menteri untuk rapat, dalam mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR tentang beberapa hal terkait ini," tuturnya.

Kategori :