"Mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah," kata Dasco.
Dikutip laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PPnBM ini hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Barang yang dikenakan pajak tergolong mewah, seperti barang bukan kebutuhan pokok, barang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Berikut barang PPnBM yang bakal kena PPN 12 persen.
Kendaraan bermotor, kecuali ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, angkutan umum, dan kepentingan negara
Kelompok hunian mewah (rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya)
Kelompok pesawat Udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
Kelompok balon udara
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata
DPR Sebut Barang Mewah Kena PPN 12 persen sedang Dikaji
Lebih lanjut, Dasco mengklaim usul ini tengah dikaji.
Presiden Prabowo Pertimbangkan Penurunan Pajak-Pajak Lain
Dasco menegaskan Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan penurunan pajak-pajak lain yang dimaksud imbas kenaikan PPN di 2025.
"Mungkin ada satu jam ini Pak Presiden (Prabowo) akan minta Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani) dan beberapa menteri untuk rapat, dalam mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR tentang beberapa hal terkait ini," tuturnya.