Iwan-Dede Tunggu Hasil Pleno KPU Soal Hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Harus Tuntaskan Pelanggaran

Kamis 28-11-2024,17:05 WIB
Reporter : ujang nandar
Editor : Usep Saeffulloh

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM— Tim pasangan calon nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly menunggu hasil pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

Juru Bicara Pasangan Iwan-Dede, Iim Imanuloh mengatakan, tim dari pasangan nomor urut 1 menunggu hasil pleno KPU hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

"Hasil saat ini, baik real count atau quick count belum final masih ada pleno," ujar Iim Imanuloh, Kamis 28 November 2024.

Iim menjelaskan, setelah ada penetapan pleno KPU nanti, siapa pun yanh menang akan akan diterima.

BACA JUGA: Hasil Real Count Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024: Timgab Klaim Ade-Iip Menang dan Raih Suara 52,2 Persen

BACA JUGA: Persib Berjaya di Thailand, Bawa 3 Poin yang Sangat Berarti Berkat 2 Gol Pemain Kesayangan Bobotoh

"Pleno merupakan proses akhir dari pilkada, siapa pun yang menang akan diterima, baik nomor urut 1, 2 ataupun 3," kata Iim Imanuloh.

Iim juga mendoakan, yang terpilih nanti dapat merealisasikan janji politiknya membawa Kabupaten Tasikmalaya semakin maju berkembang.

"Kepada semua pendukung paslon IDE kami haturkan terima kasih atas dedikasinya yang selama ini membersamai Iwan-Dede," ujar Iim.

Setelah selesai Pilkada dan penetapan pemenang, masyarakat kembali bersatu walaupun kemarin berbeda pilihannya.

BACA JUGA: Port FC vs Persib: Modal Persib Kalahkan Port FC Dibocorkan Bojan Hodak Menjelang Pertandingan

BACA JUGA: Jadwal Siaran Langsung Persib vs Port FC, Pertaruhan Nasib Maung Bandung di AFC Champions League 2

Hanya saja, pasangan IDE meminta ketegasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Gakumdu bisa memproses berbagai pelanggaran yang dilaporkan selama ini. 

"Kami minta Gakumdu dan Bawaslu segera menuntaskan proses hukum atas laporan pelanggaran pada Pilkada ini," kata Iim.

Karena jika laporan pelanggaran pilkada tidak ditindaklanjut proses hukum dari Bawaslu, maka hal itu merupakan insiden buruk apabila tidak dituntaskan.

Kategori :