4. Layanan Bimbingan Ibadah
Memberikan panduan dan pendampingan spiritual agar jemaah dapat melaksanakan ibadah haji sesuai dengan ketentuan syariat.
5. Layanan Pelindungan Jemaah
Fokus pada keamanan dan kenyamanan jemaah selama di Tanah Suci.
6. Petugas Layanan Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH)
Menangani situasi darurat dan memberikan pertolongan pertama bagi jemaah yang membutuhkan.
7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
Memberikan perhatian khusus kepada jemaah yang memerlukan bantuan tambahan karena faktor usia atau disabilitas.
8. Layanan MCH (Media Center Haji)
Menyediakan informasi terkini dan dokumentasi kegiatan haji kepada publik melalui berbagai saluran komunikasi.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran.
Calon peserta seleksi PPIH harus memenuhi sejumlah syarat administrasi dan kompetensi yang ditetapkan Kemenag.
Dokumen yang diperlukan mencakup:
Surat Lamaran
Curriculum Vitae (CV)