KPK Tangkap Gubernur, Sekda Hingga Kepala Dinas di Bengkulu Terkait Dugaan Pemerasan untuk Pendanaan Pilkada

Minggu 24-11-2024,18:56 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh
Editor : Usep Saeffulloh

1. RM (Gubernur)

2. IF (Sekda)

3. FEP (Karo Kesra)

4. S (Kadis DKP) 

5. S (Kadisdik)

6. TS (Kadis PUPR)

7. S (Kadisnaker)

8. E Alias Anca (adc Gub).

Dugaan Pemerasan Pegawai untuk Kepentingan Pilkada

Sebelumnya, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, OTT tersebut terkait kasus pemerasan terhadap pegawai.

Diduga, kata Alex, uang hasil memeras pegawai tersebut digunakan untuk kepentingan pendanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

"Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya," kata Alex saat dihubungi wartawan pada Minggu, 24 November 2024.

 

Kategori :