Tanpa Resign Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Cek Panduan Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu 24-11-2024,11:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

RADARTASIK.COM - BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan bagi tenaga kerja yang memberikan manfaat finansial, salah satunya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

Banyak pekerja bertanya, apakah bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign? Jawabannya, bisa!

Berikut ini bahasan secara lengkap cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus berhenti bekerja, khususnya untuk pencairan saldo JHT sebagian sebesar 10% atau 30%.

BACA JUGA:OJK Umumkan Rencana Potensi Penggabungan Klaim Antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta

Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?

JHT adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja saat memasuki masa pensiun atau ketika tidak lagi bekerja.

Saldo JHT ini dapat dicairkan secara penuh atau sebagian, tergantung kondisi dan kebutuhan peserta.

Cara dan syarat mencairkan BPJS ketenagakerjaan.

Untuk mencairkan saldo tanpa resign, peserta dapat mencairkan:

10%: Untuk kebutuhan hari tua, seperti persiapan pensiun.

30%: Untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Untuk mencairkan saldo JHT sebagian, terdapat beberapa kriteria dan dokumen yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syaratnya:

Dokumen yang Diperlukan

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

Kategori :