Diprediksi UMP 2025 naik. Karena Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan UMP 2025 naik.
"Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha. Ya (naik) dong, masak enggak?" kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 6 November 2024.
Menteri Ketenagakerjaan juga mengungkapkan bahwa proses penetapan UMP 2025 masih berlangsung.
Pembahasan mengenai UMP 2025 telah dilakukan di tingkat Dewan Pengupahan Nasional, dan selanjutnya akan dilanjutkan ke Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Proses ini melibatkan perwakilan dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan yang adil. Menurut Yassierli, meskipun proses harmonisasi berbagai aturan dan produk hukum perlu dilakukan, yang terpenting adalah UMP 2025 dapat berlaku pada 1 Januari 2025.
Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa UMP 2025 harus diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November 2024.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan perhitungan UMP dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meliputi kondisi ekonomi nasional dan daerah, termasuk ketentuan baru yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023).
Dalam aturan terbaru ini, terdapat 21 pasal yang mengalami perubahan, salah satunya terkait rumusan upah minimum yang kini mempertimbangkan banyak aspek yang lebih luas, termasuk daya beli masyarakat dan median upah.
Penetapan UMP memang tidak hanya melibatkan pertimbangan angka nominal semata, namun juga faktor-faktor lain yang lebih substansial.