TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dan menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Penangkapan ini menandai langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang kian marak.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan, di mana sejumlah individu diduga sering melakukan penjualan sabu.
Menerima informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap pelaku yang dicurigai.
BACA JUGA:KPU Ciamis Gelar Penajaman Visi-Misi Paslon Tunggal sebagai Pengganti Debat Kandidat
Beni mengungkapkan bahwa tim Sat Narkoba berhasil mengamankan ketiga pelaku, yang terdiri dari VT (24), seorang perempuan berstatus janda; DH (27); dan AS (49), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya.
Menariknya, AS merupakan residivis dengan catatan kriminal yang sama, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2,8 gram sabu.
Beni menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku melibatkan transaksi secara langsung serta memanfaatkan jasa pengiriman paket untuk memenuhi permintaan dari pembeli yang dipesan secara online.
BACA JUGA:545 Petugas Mulai Proses Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada Garut
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku terpaksa terlibat dalam peredaran narkoba karena terdesak oleh kondisi ekonomi yang sulit.
"Mereka mengatakan bahwa alasan utama mereka nekat mengedarkan narkoba adalah karena kebutuhan ekonomi yang mendesak," tambah Beni, Senin 4 November 2024 mencerminkan realitas pahit yang dihadapi oleh sebagian masyarakat di tengah kesulitan hidup.
Akibat perbuatannya, ketiga pengedar ini kini menghadapi jeratan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar peredaran narkoba.
Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal dua belas tahun penjara, nasib ketiga pelaku kini berada di tangan hukum.