Hati-hati! Sanksi Pelanggaran bagi Pelamar PPPK yang Mengundurkan Diri Setelah Lulus Seleksi Administrasi

Sabtu 02-11-2024,13:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

RADARTASIK.COM - Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perhatian khusus pada pelamar yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Keputusan ini membawa konsekuensi serius bagi para pelamar yang melanggar ketentuan tersebut.

Berikut ini adalah pelanggaran bagi pelamar PPPK yang mengundurkan diri setelah lolos tahap administrasi.

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan PPPK 2024: Update Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Bagi para pelamar PPPK 2024, tahap pengumuman hasil seleksi administrasi sudah tersedia dan dapat dicek mulai 30 Oktober 2024.

Pengumuman ini dapat diakses melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di www.sscasn.bkn.go.id.

Pada tahap ini, BKN telah memverifikasi data administrasi setiap pelamar untuk menentukan apakah mereka memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.

Namun, di balik pengumuman tersebut, terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Jika pelamar yang lolos seleksi memutuskan untuk mengundurkan diri, BKN akan memberikan sanksi pelanggaran yang cukup berat.

Berikut ini berupa sanksi pelanggaran bagi pelamar PPPK yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi administrasi

Sanksi Tegas Bagi Pelamar yang Mengundurkan Diri Setelah Lulus Seleksi Administrasi

BKN menegaskan bahwa setiap pelamar yang lolos seleksi administrasi PPPK 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, akan dikenai sanksi tegas.

BACA JUGA:SSCASN Down: Kendala Pendaftaran PPPK 2024 di Hari Terakhir

Sanksi ini berlaku agar proses seleksi dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yaitu menyediakan peluang kerja bagi pelamar yang benar-benar berkomitmen untuk menjalani tahapan seleksi PPPK hingga selesai.

Pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilarang mengikuti seleksi ASN selama dua kali berturut-turut, atau setara dengan dua tahun.

Kategori :