Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut sudah lama tidak digunakan dalam pelayanan masyarakat, khususnya sejak tahun 2017, 2019, 2020, dan 2023.
"Dokumen-dokumen ini sudah tidak relevan lagi untuk digunakan, dan demi keamanan serta mencegah adanya potensi penyalahgunaan, kami melaksanakan pemusnahan," ujar Dudu, Selasa 29 Oktober 2024.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan kepolisian dari Polsek Singaparna, yang turut hadir untuk memastikan keamanan dan transparansi dalam pelaksanaan.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah dokumen pernikahan, seperti duplikat buku nikah, buku nikah, akta nikah, dokumen pemeriksaan nikah, dan kartu nikah.
BACA JUGA:Program Pemberdayaan BRI Dorong Klaster Usaha Manggis di Bali Perluas Jaringan Pemasaran
"Dari puluhan ribu dokumen yang dimusnahkan, jumlah terbanyak adalah akta nikah tahun 2023 yang mencapai 18.300 lembar," jelasnya.
Dudu menegaskan bahwa pemusnahan ini tidak hanya sebatas upaya administratif, melainkan juga langkah preventif yang sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Dengan adanya tindakan ini, Kemenag memastikan bahwa tidak ada celah bagi oknum yang berniat menyalahgunakan dokumen-dokumen tersebut.
"Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mendukung dan turut mengawal proses ini, memastikan bahwa dokumen-dokumen yang sudah tak terpakai ini tidak jatuh ke tangan yang salah," katanya.
Di sisi lain, perwakilan kepolisian Polsek Singaparna, Dwi Santoso, menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif Kemenag Kabupaten Tasikmalaya dalam menjaga integritas dokumen negara.
"Kami mendukung penuh pemusnahan ini dan memastikan prosesnya berjalan aman. Dengan adanya pemusnahan ini, kami berharap tidak ada pihak yang memanfaatkan dokumen yang tidak lagi berlaku ini untuk tujuan yang salah," tutur Dwi.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya untuk menjaga tertib administrasi serta keamanan dokumen negara, terutama dokumen sensitif yang berhubungan dengan catatan pernikahan.
Melalui pemusnahan ini, Kemenag Tasikmalaya berupaya memastikan bahwa dokumen-dokumen lama tidak menjadi sumber masalah di kemudian hari.