TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya mengambil langkah tegas dengan memusnahkan puluhan ribu dokumen catatan nikah yang tak lagi digunakan dalam layanan masyarakat.
Langkah ini dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024, sebagai upaya untuk menghindari potensi penyalahgunaan dokumen sensitif yang sudah tidak berlaku.
Dokumen-dokumen yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis catatan terkait pernikahan, antara lain:
1. Duplikat Buku Nikah Tahun 2019: 569 buku.
2. Duplikat Buku Nikah Tahun 2020: 3.000 buku.
3. Duplikat Buku Nikah Tahun 2023: 2.000 buku.
4. Buku Nikah Tahun 2023: 15 pasang.
5. Buku Nikah Tahun 2023: 9.220 pasang.
BACA JUGA:Diberdayakan BRI, Bisnis Klaster Petani Salak Ini Melejit!
6. Akta Nikah Tahun 2023: 18.300 lembar.
7. Dokumen Pemeriksaan Nikah 2023: 18.300 lembar.
8. Kartu Nikah Tahun 2017: 5.196 lembar.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Dudu Rohman, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah yang diambil sesuai instruksi kementerian pusat untuk menjaga keamanan dokumen negara.
BACA JUGA:Transaksi Melalui BRImo Makin Mudah dan Aman dengan Fitur QRIS Transfer