TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Unit Reskrim Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus menggunakan kunci duplikat.
Pelaku, seorang pria berinisial FCK alias Adi (30), warga Desa Tarunajaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Nmax.
Kapolsek Indihiang, Kompol H. Iwan, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kami berhasil mengamankan pelaku curanmor dengan modus menggunakan kunci duplikat," ujarnya, Jumat 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:Yanto-Amin Komitmen Atasi Lima Masalah Utama Kota Tasikmalaya, Apa Saja?
Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai hilangnya sepeda motor Yamaha Nmax di sebuah bengkel las di Jalan Ampera, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Rabu 16 Oktober 2024.
Sepeda motor tersebut dicuri pada siang hari ketika diparkir di samping bengkel dalam keadaan terkunci stang.
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai FCK, yang diketahui pernah bekerja dan meminjam sepeda motor tersebut sebelumnya.
Unit Reskrim Polsek Indihiang kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:Nikmati Kemudahan Transaksi Melalui Payroll BRI
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus," jelas Kapolsek. FCK kini ditahan di Rutan Polsek Indihiang untuk penyelidikan lebih lanjut.