Bawaslu Tasikmalaya Telusuri Empat Dugaan Pelanggaran Kampanye, Sebagian Belum Terbukti

Jumat 11-10-2024,09:30 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menerima informasi mengenai empat dugaan pelanggaran kampanye selama 16 hari masa kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. 

Meski demikian, hingga kini belum ada laporan resmi terkait dugaan-dugaan tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menyampaikan bahwa informasi dugaan pelanggaran ini diterima melalui kanal pengaduan seperti WhatsApp, serta laporan dari masyarakat dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan). 

"Kami sedang menelusuri informasi-informasi tersebut," ujar Dodi kepada media, Kamis 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kader TB Solid Menangkan Pasangan Nurhayati-Muslim di Pilkada Kota Tasikmalaya

Dari hasil penelusuran sementara, terdapat empat dugaan pelanggaran yang mencuat, namun beberapa di antaranya tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye.

Foto Bersama dengan Calon Bupati Tidak Terbukti Pelanggaran

Dugaan pertama melibatkan pengawas BUMD Kabupaten Tasikmalaya, Basuki Rahmat, yang berfoto bersama Calon Bupati Ade Sugianto. 

Dalam foto tersebut, tampak simbol nomor urut 3. Namun, Bawaslu memastikan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum tahapan kampanye dimulai pada acara pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024. 

BACA JUGA:Pesta HUT Kota Tasikmalaya: Kemeriahan Pejabat di Tengah Kesengsaraan Rakyat!

"Jadi, tidak ada pelanggaran karena kejadiannya sebelum masa kampanye," jelas Dodi.

Rembuk Tani Tanpa Unsur Kampanye

Dugaan kedua terkait foto Ade Sugianto bersama camat, Kepala Dinas Pertanian, TNI, Polri, serta masyarakat dalam acara rembuk tani di Kecamatan Cisayong. 

Ade diundang sebagai narasumber, namun tidak ada ajakan kampanye, penyampaian visi misi, ataupun atribut pasangan calon di lokasi. 

BACA JUGA:Home Sweet Loan Tembus 1,2 Juta Lebih Penonton, Jadi Salah Satu Film Terbaik 2024

Kategori :