TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Nama besar Sandra Dewi, yang dikenal sebagai artis dan publik figur ternama, kini tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Berbagai pemberitaan menyebutkan bahwa Sandra Dewi akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus ini.
Berikut penjelasan lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini dan bagaimana Sandra Dewi terlibat dalam skandal tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk.
Penyidikan menyebutkan bahwa selama periode 2015-2022, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan timah yang melibatkan beberapa pihak, termasuk perusahaan swasta seperti PT Refined Bangka Tin (RBT).
Harvey Moeis diduga melakukan tindak korupsi dalam proses pengelolaan dan distribusi timah, yang berdampak pada kerugian negara.
Selain itu, berbagai barang mewah dan uang tunai juga diduga diterima oleh keluarga terdakwa, termasuk Sandra Dewi.
Sandra Dewi Akan Hadir Sebagai Saksi
Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra Dewi dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan suaminya.
Kehadiran Sandra Dewi di persidangan ini menjadi sorotan karena perannya sebagai salah satu figur publik yang diduga terlibat secara tidak langsung dalam aliran dana hasil tindak korupsi.
Menurut laporan terbaru merilis dari kompas.tv, Sandra Dewi diduga mengirimkan uang sebesar Rp10 miliar kepada istri salah satu bos smelter swasta di Bangka Belitung.
Informasi ini diungkapkan oleh Anggraeni, istri dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, yang mengaku menerima dana tersebut.
BACA JUGA:Prediksi Timnas Indonesia vs Bahrain, Laga Sengit di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Malam Ini