TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai semakin masif di Kabupaten Tasikmalaya, baik di perkotaan maupun pedesaan.
Masyarakat kini beralih ke rokok ilegal karena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.
Rendi (34), warga Kecamatan Cikalong, mengungkapkan bahwa banyak orang mulai beralih dari rokok legal ke rokok ilegal.
"Rokok ilegal sekarang mudah didapat, baik secara online maupun melalui penjual keliling," ujarnya, Selasa 8 Oktober 2024.
BACA JUGA:Anggota DPRD Wajib Ajukan Cuti saat Ikut Kampanye di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Selain harganya lebih murah, rasa rokok ilegal juga tidak jauh berbeda dengan rokok legal.
"Banyak varian rasa yang bisa dipilih, seperti rokok resmi, hanya saja pembeliannya harus lebih tersembunyi," terangnya.
Harga yang ditawarkan rokok ilegal sangat menggiurkan.
Satu bungkus rokok legal dengan harga sekitar Rp 28 ribu hanya berisi 12 batang, sementara dengan harga yang sama, rokok ilegal bisa mendapatkan dua bungkus dengan masing-masing 16 batang.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif di Balik Dugaan Perundungan Siswa Madrasah di Sukarame
Asep (48), warga lainnya, menambahkan bahwa rokok tanpa pita cukai ini banyak didatangkan dari Jawa Tengah dan Kabupaten Garut.
"Biasanya rokok ilegal banyak dibeli oleh para pekerja bangunan karena harganya yang lebih terjangkau dan jumlah batang yang lebih banyak," tuturnya.
Meskipun demikian, peredaran rokok ilegal ini tidak luput dari pengawasan pihak berwenang.
Dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang dilakukan di Kabupaten Tasikmalaya, Satpol PP bersama Bea Cukai dan instansi terkait berhasil menyita 127.472 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
BACA JUGA:Santri Amanah Kembali Ukir Prestasi di Lomba Panahan Tradisional