Operasi ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi terkait penjualan rokok ilegal di beberapa wilayah seperti Singaparna, Cigalontang, dan Padakembang.
Dalam operasi tersebut, tiga toko diketahui menjual rokok ilegal, dan temuan terbesar berasal dari gudang di kawasan Tawangbanteng dan Padakembang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Roni, mengapresiasi hasil operasi ini.
"Alhamdulillah, ini berkat kerja sama semua pihak, termasuk Bea Cukai dan instansi lainnya," katanya.
BACA JUGA:Kunjungan Imam Besar Masjid Nabawi ke Indonesia, Mempererat Hubungan Arab Saudi dan Indonesia
Roni berharap, operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penjualan rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Bea Cukai Tasikmalaya juga menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan terkait temuan tersebut untuk memastikan pelanggaran hukum ditindaklanjuti.