Besaran Nominal Gaji Guru PPPK dengan Masa Kerja 0 Tahun Berdasarkan Golongan.

Jumat 04-10-2024,13:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

Dengan adanya berbagai tunjangan seperti tunjangan suami/istri, anak, dan tunjangan hari raya, gaji guru PPPK secara keseluruhan menjadi lebih sejahtera dibandingkan hanya mengandalkan gaji pokok.

Gaji guru PPPK dengan masa kerja 0 tahun pada tahun 2024 diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

BACA JUGA:Kebijakan Cleansing Guru Honorer oleh Dinas Pendidikan Jangan Asal Diterapkan

Besaran gaji yang diterima bervariasi berdasarkan golongan, dengan tunjangan tambahan yang memperkaya penghasilan guru secara keseluruhan.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mendukung dunia pendidikan dan memberikan apresiasi yang layak kepada para pendidik yang berperan besar dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Kategori :