Besaran Nominal Gaji Guru PPPK dengan Masa Kerja 0 Tahun Berdasarkan Golongan.

Jumat 04-10-2024,13:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Besaran gaji ini memberikan jaminan kepada guru PPPK bahwa mereka akan mendapatkan penghasilan yang layak sejak awal masa kerja mereka.

BACA JUGA:Kategori Prioritas PPPK 2024, Siapa Saja yang Diutamakan?

Kenaikan Gaji Guru PPPK di Tahun 2024

Pada tahun 2024, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap gaji guru PPPK dengan menaikkan gaji sebesar 8 persen.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia.

Dengan adanya kenaikan ini, gaji yang diterima oleh guru PPPK menjadi lebih kompetitif dan menarik, terutama bagi mereka yang baru mulai bekerja dengan masa kerja 0 tahun.

Kategori :