Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Besaran gaji ini memberikan jaminan kepada guru PPPK bahwa mereka akan mendapatkan penghasilan yang layak sejak awal masa kerja mereka.
BACA JUGA:Kategori Prioritas PPPK 2024, Siapa Saja yang Diutamakan?
Kenaikan Gaji Guru PPPK di Tahun 2024
Pada tahun 2024, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap gaji guru PPPK dengan menaikkan gaji sebesar 8 persen.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia.
Dengan adanya kenaikan ini, gaji yang diterima oleh guru PPPK menjadi lebih kompetitif dan menarik, terutama bagi mereka yang baru mulai bekerja dengan masa kerja 0 tahun.