Besaran Nominal Gaji Guru PPPK dengan Masa Kerja 0 Tahun Berdasarkan Golongan.

Jumat 04-10-2024,13:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan para pendidik di Indonesia adalah mengenai gaji yang akan diterima oleh Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama bagi mereka yang baru memulai karier dengan masa kerja 0 tahun.

Pada tahun 2024, pemerintah telah merilis kebijakan terbaru mengenai besaran gaji guru PPPK, yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Kebijakan ini tidak hanya menetapkan gaji pokok, tetapi juga memperhitungkan berbagai tunjangan yang layak diterima guru PPPK.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Dibuka 2 Periode, Berikut Jadwal Seleksi PPPK Periode Pertama & Kedua Hingga Pengumuman Hasil

Gaji Guru PPPK Berdasarkan Golongan

Gaji Guru PPPK berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja, yang berkisar dari golongan I hingga golongan XVII. 

Guru dengan masa kerja 0 tahun berada pada tingkat paling awal dari skala gaji yang ditetapkan. 

Berikut adalah rincian gaji guru PPPK berdasarkan golongan dengan masa kerja 0 tahun:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.000

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Kategori :