Kategori Prioritas PPPK 2024, Siapa Saja yang Diutamakan?

Kamis 03-10-2024,12:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

Kategori pertama yang masuk dalam prioritas adalah guru dan lulusan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada tenaga pengajar dan bidan pendidik karena peran penting mereka dalam mendukung kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Mereka yang telah lulus dari program D-IV ini akan mendapatkan prioritas dalam seleksi PPPK 2024, terutama untuk mengisi formasi di instansi pemerintah daerah.

Eks Tenaga Honorer K2

Eks tenaga honorer K2 juga mendapatkan prioritas dalam seleksi PPPK tahun ini.

Honorer K2 merupakan tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah sebelum tahun 2005 dan terdaftar dalam database resmi BKN.

Pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada mereka yang telah lama mengabdi untuk diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Tenaga Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang Terdata di BKN

Selain eks tenaga honorer K2, tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdaftar dalam basis data BKN juga termasuk dalam kategori prioritas.

Data ini mencakup tenaga honorer yang selama ini telah bekerja di berbagai instansi pemerintah dan memiliki rekam jejak yang baik.

Tenaga non-ASN yang telah terdata akan mendapatkan peluang lebih besar untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 dan diharapkan dapat mengisi berbagai posisi yang dibutuhkan pemerintah.

BACA JUGA:Pemkab Tasikmalaya Butuh Rp 271 Miliar Setiap Tahun untuk Gaji PPPK

Tenaga Non-ASN yang Aktif di Instansi Pemerintah

Kategori terakhir yang menjadi prioritas adalah tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Ini termasuk guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan aktif mengajar di sekolah-sekolah daerah.

Pemerintah memberikan prioritas kepada mereka karena kebutuhan mendesak akan tenaga pendidik di berbagai daerah di Indonesia.

Kategori :