TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya mengadakan rapat perdana pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Pertemuan ini dihadiri oleh 15 anggota dewan yang tergabung dalam Pansus untuk membahas rancangan Tatib bagi periode 2024-2029.
Ketua Tim Penyusun Rancangan Tatib DPRD, H. Aep Syarifudin, menjelaskan bahwa saat ini dewan masih dalam tahap pembahasan awal, termasuk menentukan aturan-aturan yang mungkin dihapus atau ditambahkan dalam Tatib baru tersebut.
Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait perubahan-perubahan yang akan diterapkan dari Tatib periode sebelumnya.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Tolak Sengketa Pilkada dari Pasangan Nomor Urut 2, ini Alasannya
Salah satu isu utama yang dibahas adalah konfigurasi fraksi di DPRD, termasuk kemungkinan penyatuan fraksi-fraksi yang ada.
Saat ini, terdapat penyatuan antara Fraksi PPP-PKS dan Fraksi Demokrat-Nasdem (Fraksi Demokrat Restorasi).
Menurut Aep, kondisi fraksi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan Tatib, mengingat sifat lokal yang berlaku di masing-masing daerah.
“Konfigurasi fraksi menjadi acuan penting dalam penerapan Tatib, karena setiap daerah, termasuk Kabupaten Tasikmalaya, memiliki kondisi yang berbeda,” jelas Aep.
BACA JUGA:Orang Tua di Pangandaran Berharap Calon Bupati Terpilih Selesaikan Masalah Tabungan Macet
Selain itu, pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dilakukan setelah pimpinan DPRD definitif ditetapkan.
Wakil Ketua Tim Penyusun Rancangan Tatib DPRD, Hidayat Muslim, menambahkan bahwa isi Tatib akan disesuaikan dengan situasi lokal, terutama terkait susunan fraksi.
Dia menekankan bahwa ada perbedaan konfigurasi fraksi dibandingkan periode sebelumnya, seperti bergabungnya Fraksi Nasdem dengan Demokrat, serta PKS dengan PPP.
"Konfigurasi ini akan menjadi salah satu faktor dalam penyusunan Tatib yang sesuai dengan kondisi terkini di DPRD Kabupaten Tasikmalaya," jelas Hidayat.