TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemilu merupakan tonggak penting dalam demokrasi, dan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar, banyak pihak yang terlibat, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berikut ini adalah besaran honor KPPS dan rangkaian tugasnya di pilkada 2024.
KPPS adalah garda terdepan dalam pemilihan umum, yang bertanggung jawab mengelola Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari pemilihan.
BACA JUGA:Hasil Survei Elektabilitas Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024
Pada Pilkada 2024, peran KPPS semakin krusial, dan sebagai imbalannya, pemerintah memberikan honor yang cukup memadai.
Honor KPPS Pilkada 2024
Sesuai dengan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, pemerintah telah menetapkan besaran honor untuk anggota KPPS dan petugas pengamanan yang terlibat dalam Pilkada 2024.
Honor KPPS ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan tertib dan adil.
Berikut rincian honor KPPS yang akan diterima oleh para petugas:
Besaran honor Ketua KPPS Pilkada 2024 adalah sebesar Rp900.000 per orang per bulan.
Honor untuk Anggota KPPS Pilkada 2024 adalah sebesar Rp850.000 per orang per bulan
Honor Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
BACA JUGA:Siapa Pasangan Calon dengan Dana Kampanye Terbesar di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya?
Dengan jumlah honor tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para petugas KPPS dan Satlinmas untuk bekerja secara maksimal.
Meskipun tidak terlalu besar, namun honor ini menunjukkan adanya penghargaan dari pemerintah terhadap upaya mereka dalam menjaga kelancaran proses pemungutan suara di TPS.