PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Sebanyak 807 pemilih yang tidak diketahui keberadaannya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Pangandaran 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Pangandaran, Mega Maulida, mengonfirmasi keberadaan pemilih gaib tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan nama-nama tersebut dari DPT, mengingat ada kemungkinan mereka hadir saat pemungutan suara.
"Kami harus berhati-hati. Jika kami mengeluarkan mereka dan ternyata hadir, kami berisiko menghilangkan hak suara mereka," ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, Jumat 27 September 2024.
BACA JUGA:Siapa Pasangan Calon dengan Dana Kampanye Terbesar di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya?
Mega juga menyatakan bahwa KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan memastikan bahwa pemilih tersebut terdaftar di Kabupaten Pangandaran.
Ia menambahkan, saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), mereka dapat melakukan pengecekan DPT secara online untuk memastikan keberadaan pemilih.
Ia meyakini bahwa tidak akan ada pihak yang menggunakan data pemilih gaib tersebut.
"Surat undangan (model C6) tidak akan dikirim kepada mereka. Surat itu akan ditahan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengetahui bahwa orang-orang ini tidak ada," jelasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Tasikmalaya Tuntaskan Sengketa Soal Logo Parpol
Sebelum rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), KPU telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan 1.200 pemilih yang tidak diketahui keberadaannya.
Setelah dilakukan uji publik, sebanyak 500 orang teridentifikasi, meninggalkan sisa 807 pemilih gaib.
Beberapa kepala desa bahkan telah menyatakan bahwa orang-orang tersebut tidak ada di wilayah mereka, meski tercatat di Kabupaten Pangandaran.
Mega menyebutkan, lokasi terbanyak pemilih gaib berada di Kecamatan Pangandaran, dengan sekitar 300 orang.
BACA JUGA:Pasangan Yusuf-Hendro Diserbu Warga dan Pengunjung HZ Mustofa