Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, juga mengonfirmasi adanya sekitar 800 pemilih gaib dalam DPT.
Ia menekankan bahwa mereka tetap terdaftar, karena belum ada aturan yang mewajibkan untuk mengeluarkan atau memasukkan nama-nama tersebut ke dalam DPT.
Bawaslu meminta KPU untuk menandai pemilih gaib ini dan mengumumkannya kepada masyarakat agar tidak disalahgunakan.
"Kami ingin memastikan transparansi dalam proses pemilihan," tegas Ade.