TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sengketa Pilkada Kota Tasikmalaya mulai muncul sebelum hari H pemilihan. Seperti Selasa 24 September 2024 lalu, Bawaslu menerima permohonan dari Paslon nomor 1.
Dalam permohonan itu, Paslon nomor 1 mendapati logo parpol yang telah resmi mengusung jagoannya masih digunakan kandidat paslon nomor 2 dalam beberapa alat peraga kampanye (APK).
Hal itu dibenarkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tasikmalaya Djoko Narendro, Jumat 27 September 2024.
"Permohonan ini masuk ke kita pada 24 September 2024, Kamis 26 September 2024 kami fasilitasi dan selesai," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya.
BACA JUGA:Pasangan Yusuf-Hendro Diserbu Warga dan Pengunjung HZ Mustofa
Terang dia, kejadian ini merupakan yang pertama kalinya terjadi di Pilkada Kota Tasikmalaya.
“Kami sudah melakukan musyawarah kemarin dan mengadakan mediasi antara kedua belah pihak tersebut," terangnya.
Hasil dari mediasi tersebut menunjukkan itikad baik dari kedua tim. Tim paslon 2 berkomitmen untuk menurunkan dan menghapus atribut yang tersisa di beberapa ruas jalan serta di media sosial.
“Dari kejadian ini, tidak ada jalur hukum yang diambil hanya ada kesepakatan yang dicapai antara tim sukses kedua calon,” tambah Djoko.
BACA JUGA:Layang-Layang Membubung Tinggi, Menjaga Tradisi dan Cerita di Langit Tasikmalaya
Dengan kesepakatan ini, diharapkan situasi politik di Kota Tasikmalaya dapat berjalan lebih kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Semua pihak diimbau untuk mematuhi peraturan yang ada dan menjaga integritas pemilihan.
Kegiatan mediasi ini menjadi contoh positif, menunjukkan bahwa konflik dapat diselesaikan melalui dialog dan kerjasama.