TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pilkada Serentak 2024 telah menjadi sorotan utama di Indonesia, dengan total 37 pasangan calon (paslon) yang akan bertarung melawan kotak kosong.
Fenomena ini menggambarkan dinamika politik yang menarik dan perlu dipahami oleh masyarakat.
Dalam artikel ini, kita akan mengupas lebih dalam tentang kondisi ini, serta tantangan dan peluang yang dihadapi oleh paslon tunggal dalam Pilkada kali ini.
BACA JUGA:Viman Alfarizi Ramadhan dan Diky Candra Ajak Jaga Persaudaraan di Pilkada Kota Tasikmalaya
Latar Belakang Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024 diikuti oleh 44 bakal paslon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, setelah berbagai dinamika, hanya 37 paslon yang berhasil mendapatkan pasangan lawan dan melanjutkan ke tahap pemilihan.
Penurunan jumlah ini terjadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan ambang batas pencalonan, memberikan kesempatan bagi penantang baru untuk mendaftar.
KPU juga berperan aktif dengan memperpanjang masa pendaftaran dan membuka kembali penyerahan berkas pencalonan pilkada serentak 2024.
Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memastikan bahwa proses demokrasi pilkada serentak tetap berjalan meskipun dalam kondisi yang tidak ideal.
BACA JUGA:Resmi! Lima Paslon Bertarung di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
Paslon Tunggal Pilkada Serentak dan Kotak Kosong
Dalam konteks ini, paslon tunggal akan menghadapi kotak kosong dalam pemilihan.
Hal ini berarti, meskipun tidak ada calon lawan, mereka tetap akan menjalani debat terbuka dan mengundi nomor urut.
Ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.