TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 543.990 pemilih.
Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilgub Jawa Barat serta Pilwalkot Tasikmalaya 2024 yang berlangsung di Ballroom Aston In, Kecamatan Cipedes, pada Kamis 19 September 2024.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menjelaskan bahwa proses penetapan DPT dilakukan melalui tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pantarlih.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, DPT terdiri dari 274.365 pemilih laki-laki dan 269.625 pemilih perempuan.
BACA JUGA:DPT Kabupaten Tasikmalaya: Kecamatan Karangjaya Punya Pemilih Terendah
Jumlah tersebut tersebar di 985 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 10 kecamatan dan 69 kelurahan di Kota Tasikmalaya.
"Penetapan ini menjadi dasar pengadaan logistik pemilu, salah satunya surat suara," ujar Asep.
Meskipun demikian, ia menyebut bahwa ada kemungkinan perubahan data terkait pemilih yang belum terdaftar dalam DPT.
Bagi mereka, disediakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang memungkinkan untuk memberikan suara di TPS sesuai domisili pada satu jam terakhir pemungutan.
BACA JUGA:Perempuan Prima Berkah Distribusikan 2000 Paket Bantuan untuk Cegah Stunting di Kota Tasikmalaya
Dengan penetapan DPT ini, KPU Kota Tasikmalaya siap melanjutkan persiapan logistik untuk Pilkada 2024.