"Jika pemerintah belum bisa turun langsung, ada prosedur yang bisa diikuti. Misalnya, advokasi melalui kecamatan atau kelurahan. Jangan hanya menunggu semuanya viral di media sosial baru bertindak," tegasnya.
Baru setelah kisah Jenab viral di media sosial, bantuan datang pada Rabu 11 September 2024. Ipa menyayangkan bahwa pemerintah harus menunggu kejadian viral untuk bergerak.
"Jangan tunggu viral. Ada forum RT, RW, kecamatan, kelurahan, hingga tingkat kota yang seharusnya berfungsi tanpa harus menunggu sorotan media," pungkasnya.
Sementara itu, Radar mencoba menghubungi Camat Tamansari, Gatot Setyobudi, dan Lurah Tamanjaya, Dadang Hilman.
BACA JUGA:Resep Mochi Daifuku, Cemilan Khas Jepang Yang Manis dan Lembut
Mereka menjelaskan bahwa ada kekeliruan data yang menyebabkan Jenab tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
"Menurut pak RW Utis, mantan RW 03, dan pak RT Iwan, ibu Jenab pernah mendapat bantuan rumah, tapi diterapkan pada rumah putranya. Adapun kesalahan data pada KTP-nya yang mencantumkan usia 30 tahun, membuat bantuan lain tidak dapat diterima. Namun, untuk bantuan beras, Jenab sering menerimanya dari mantan RW Utis dan sumber lainnya," jelasnya melalui pesan WhatsApp.