Sayangnya, banyak warga lebih memilih membayar langsung kepada pihak-pihak tersebut ketimbang melalui retribusi resmi DLH.
“Kami berusaha menjalin komunikasi dengan kelompok-kelompok ini agar sebagian dari mereka bersedia menyetorkan sebagian dari dana yang mereka kumpulkan kepada DLH sebagai retribusi. Namun, tidak semua warga dan pelaku usaha bersedia karena merasa sudah membayar kepada pihak lain,” jelas Deni.
Sejak berlakunya Perda Nomor 1 Tahun 2024, retribusi sampah menggunakan sistem pembayaran berdasarkan penggunaan kWh listrik, bukan lagi tarif per area.
Namun, penerapan aturan ini masih menjadi tantangan karena masyarakat belum terbiasa dengan sistem tersebut.
BACA JUGA:Tidak Hanya IQ,Ketekunan Menjadi Salah Satu Soft Skill Dalam Kesuksesan Anak
Hingga saat ini, DLH baru merealisasikan sekitar 28 persen dari target retribusi sampah sebesar Rp4 miliar, yaitu sekitar Rp1,2 miliar.
"Kami akan terus berupaya mencapai target dengan sisa waktu yang ada," tukas Deni.