TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satreskrim Polres Tasikmalaya sedang menyelidiki isu ketuk pintu yang beredar di Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengecekan terkait laporan tersebut, khususnya di Kecamatan Puspahiyang.
Hingga saat ini, meskipun anggota reskrim dan polsek terus bekerja keras, belum ada bukti konkret terkait isu ketuk pintu yang mencuat di masyarakat.
Isu yang beredar mencakup tuduhan bahwa pelaku menggunakan topeng ninja serta melakukan tindakan kekerasan seperti pembacokan dan pemerkosaan.
BACA JUGA:Warga Desa Nagrog Terpaksa Menyeberangi Sungai Citanduy karena Jembatan Rusak
Meski belum ditemukan fakta yang mendukung laporan tersebut, pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah pencegahan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
AKP Ridwan menegaskan bahwa apabila ditemukan penyebar informasi palsu atau hoaks, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas.
Menurut Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Penyebar informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar," tegasnya, Jumat 13 September 2024.