Isu Ketuk Pintu Misterius Resahkan Pancatengah dan Puspahiang, Masyarakat Diminta Tenang

Jumat 13-09-2024,13:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Fenomena ketuk pintu misterius yang meresahkan warga tidak hanya terjadi di Kecamatan Puspahiang, tetapi juga di Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat, 13 September 2024. 

Yana Herdiyana, salah seorang warga Kecamatan Pancatengah, mengungkapkan bahwa ia mendengar kabar mengenai kejadian tersebut di daerahnya. 

“Isu ketuk pintu ini terjadi pada malam hari, meskipun hingga saat ini informasi yang beredar belum jelas,” katanya. 

Isu ini sering terdengar dalam obrolan warga, terutama di kalangan ibu-ibu.

BACA JUGA:Berikut 6 Tanaman Hias Pengusir Nyamuk untuk Solusi Alami Menghindari Gigitan Nyamuk

Sementara itu, di Puspahiang, isu serupa telah memicu kekhawatiran warga, yang semakin meluas dengan adanya rumor tentang "ninja hitam" yang mengetuk pintu. 

Camat Puspahiang, Dadan Hamdani, merespons dengan mengumpulkan aparat desa dan tokoh masyarakat di Desa Puspasari untuk memberikan pemahaman terkait bahaya menyebarkan informasi palsu atau hoaks. 

Dadan menegaskan bahwa masyarakat harus tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum terbukti. 

"Kami pastikan bahwa informasi tentang ninja yang mengetuk pintu lalu membacok dan memperkosa warga adalah hoaks. Untuk mengantisipasi hal ini, ronda malam akan diaktifkan kembali di lingkungan masyarakat," tuturnya.

BACA JUGA:Nikocado Avocado Diet Hingga 113kg, Rahasia Penurunan Berat Badannya Langsung Viral

Hal serupa disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan. Ia meminta masyarakat bijak dalam menghadapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial. 

“Masyarakat harus lebih kritis dan melakukan verifikasi sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi, terutama menjelang Pemilihan Serentak," tambah Iwan. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, memperingatkan bahwa penyebar hoaks dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda mencapai miliaran rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Setiap orang yang menyebarkan informasi bohong yang memicu keresahan di masyarakat dapat dipidana dengan penjara maksimal enam tahun dan atau denda hingga Rp1 miliar," tegas Ridwan.

Kategori :