TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya mengadakan ekspose kinerja triwulan II tahun anggaran 2024, belum lama ini 20 Agustus 2024.
Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, mengusulkan untuk meninjau ulang pencairan anggaran Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
Salah satu anggaran yang menjadi sorotan adalah honorarium untuk kegiatan Pemilu di kecamatan.
Menurut seorang staf bagian pemerintahan, honorarium ini tidak bisa dicairkan karena dikhawatirkan akan menjadi temuan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
BACA JUGA:Petani Pertanyakan Surplus Retribusi DKP3 Kota Tasikmalaya
Kepala Bagian Pemerintahan, Wawan Gunawan, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai status anggaran tersebut.
"Saya sedang di Yogyakarta. Jika dijelaskan melalui telepon, khawatir tidak komprehensif dan menimbulkan salah tafsir," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Usaha Radar Tasikmalaya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut melalui presentasi yang digunakan dalam ekspose tersebut juga tidak berhasil.
Wawan menolak memberikan informasi tersebut dengan alasan kerahasiaan internal.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Tasikmalaya Jelaskan Dampak Keputusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Pilkada 2024
"Laporan tersebut ditujukan untuk pimpinan, dan model penyampaian ke eksternal berbeda meskipun substansinya sama," katanya.
Di sisi lain, Radar menelusuri peran kecamatan dalam Pemilu 2024. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki tugas dan kewajiban yang berhubungan langsung dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya.
Meski memiliki sekretariat di kecamatan, anggaran untuk Pemilu 2024 diberikan langsung oleh KPU. Sekretaris camat, yang berperan sebagai kepala sekretariat PPK, tidak menerima honorarium karena statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).