PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran melakukan penyegelan sementara terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran. Langkah ini diambil karena TPS tersebut belum mengantongi izin yang diperlukan.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat, menjelaskan bahwa TPS tersebut melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda). Di antaranya adalah Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 33 Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 21 ayat 1 jo Pasal 4 ayat 2 Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
"Kami sudah memanggil pihak terkait untuk klarifikasi, dan terbukti mereka belum melengkapi izin yang dibutuhkan," kata Dedih saat diwawancarai pada Kamis 15 Agustus 2024.
Dalam gelar perkara yang melibatkan instansi terkait, disimpulkan bahwa TPS di Purbahayu belum mengurus izin secara lengkap.
BACA JUGA:Bupati Tasikmalaya Tegaskan Seluruh Paskibra Akan Kenakan Jilbab pada Upacara 17 Agustus
Meskipun proses perizinan melalui OSS sedang berlangsung, izin lain seperti izin bangunan gedung belum ditempuh.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memutuskan untuk menyegel TPS tersebut dan menghentikan sementara segala aktivitas di dalamnya.
"Kami mendorong pihak terkait untuk segera melengkapi izin yang diperlukan," tambahnya.
Dedih menegaskan bahwa persetujuan pendirian gedung harus disertai dengan persyaratan teknis seperti analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) dan standar kelayakan fungsi.
"Jika syarat administrasi ini tidak dipenuhi, TPS tersebut bisa ditutup secara permanen. Untuk sementara, semua aktivitas dihentikan," tutupnya.