KPU Kabupaten Ciamis Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sebanyak 963.203 Pemilih

Senin 12-08-2024,14:00 WIB
Reporter : Fatkhur Rizqi
Editor : Rezza Rizaldi

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 963.203 pemilih. 

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, kemarin Minggu 11 Agustus 2024.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa DPS ini diperoleh setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

Proses ini melibatkan penyisiran data mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

BACA JUGA:9 Manfaat Kelapa wulung Dengan Segudang Nutrisi, Dapat Menurunkan Kolesterol hingga Menurunkan Berat Badan

"Dari hasil coklit yang dilakukan, terjadi perubahan pada data, seperti adanya penduduk yang meninggal, pindah domisili, atau pendatang baru. Hal ini menyebabkan perbedaan antara jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang awalnya tercatat sebanyak 961.678 orang dengan DPS yang ditetapkan saat ini," ujar Oong.

Ia menambahkan bahwa temuan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait DPS di beberapa kecamatan, seperti Baregbeg, Cikoneng, Cimaragas, Lumbung, dan Purwadadi, telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh KPU. 

"Data yang ditetapkan hari ini sudah bersih dan akurat," tegasnya.

Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, mengingatkan pentingnya akurasi dalam penetapan DPS sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 yang akan digelar serentak pada 27 November mendatang. 

BACA JUGA:Bobotoh Persib Apresiasi Penampilan Kevin Mendoza dengan Chant, Akui Merasa Terhormat, Ini Lirik Nyanyiannya

"Proses ini harus berjalan dengan tertib dan lancar untuk memastikan Pilkada yang damai dan kondusif," pesannya.

Kategori :