TPS Desa Purbahayu Kabupaten Pangandaran Terancam Disegel karena Belum Memiliki Izin
Minggu 04-08-2024,14:00 WIB
Reporter : Deni Nurdiansyah
Editor : Rezza Rizaldi
Wagiso menegaskan bahwa prosedur atau mekanisme izin mendirikan TPS harus dimulai dari tingkat desa, kemudian melalui proses perizinan dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.