"Di Kabupaten Pangandaran banyak yang belum sesuai standar," tuturnya.
Terkait TPS di Desa Purbahayu yang belum berizin, Asep mengungkapkan bahwa desa tersebut sudah memiliki TPA.
"Desa Purbahayu punya TPA, dan di Sukahurip ada TPS3R, yaitu tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle, di tanah desa," katanya.
Melihat pengelolaan sampah oleh pihak swasta di Desa Purbahayu, Asep menegaskan kembali bahwa TPS harus jauh dari pemukiman.
"Pengolahan sampah harus jauh dari pemukiman warga dan harus diperhatikan," tegasnya.