PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menegaskan, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) harus dibangun jauh dari pemukiman warga.
Menurutnya, TPS yang melakukan pengolahan sampah harus berjarak beberapa kilometer dari pemukiman untuk menghindari gangguan lingkungan.
"Pembangunan TPS di pemukiman padat harus dihindari," ujarnya kepada Radar Tasikmalaya, Kamis 1 Agustus 2024.
Asep menekankan pentingnya memperoleh izin sebelum pembangunan TPS, karena meskipun pengelolaan sampah dilakukan secara higienis, bau tetap akan muncul.
BACA JUGA:Tren Belanja Daring di Era Social Commerce: Pilihan Gen Z Kota Tasikmalaya dan Tantangan FOMO
"Jangankan sampah, manusia pun bisa menimbulkan bau," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa TPS yang mengolah sampah pasti akan menyebabkan dampak lingkungan.
"Sampah akan ditimbun di situ, dan cairannya akan meresap ke tanah," jelas Asep.
Oleh karena itu, kajian geolistik atau struktur batuan sangat penting sebelum pembangunan TPS.
BACA JUGA:Ini Kriteria Pasangan Ivan Dicksan di Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, Siapa ya?
"Ada ketentuan dalam pembangunan TPS, tidak bisa sembarangan," katanya.
Asep juga menjelaskan bahwa TPS yang hanya melakukan pemilahan sampah harus tetap memperhatikan jaraknya dari pemukiman.
"Kalau yang dipilah, sampah organiknya diangkut, dibawa ke TPA, dan dibakar," paparnya.
Ia menyoroti standar pengelolaan sampah oleh pihak swasta, termasuk alat angkut yang harus memenuhi standar.