PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran akan mengirimkan surat kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, yang diduga belum memiliki izin operasional.
Kepala DLHK Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman, menyatakan bahwa surat tersebut berisi imbauan agar pengusaha TPS segera mengurus izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami mendorong para pengelola TPS untuk mengikuti prosedur perizinan sesuai regulasi yang ada," kata Dedi kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Selasa 16 Juli 2024.
Dedi menjelaskan bahwa izin yang diperlukan untuk pembangunan TPS tidak hanya sebatas izin lingkungan.
BACA JUGA:Kasus HIV/AIDS Tinggi di Kabupaten Tasikmalaya, LBH Ansor: Harus Ada Tindakan Serius
"Harus ada Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Semua ini harus dipenuhi," tambahnya.
Selain itu, karena TPS tersebut bertujuan komersial, maka diperlukan juga Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Banyak izin yang harus dipenuhi, oleh karena itu kami mengeluarkan surat tersebut," terangnya.
Ia menegaskan, pembuatan TPS bisa membantu masyarakat, tetapi izin yang diperlukan tidak boleh diabaikan. "Semua izin harus dipenuhi dari awal," tegasnya.
Dedi juga menyebutkan bahwa sebelum izin resmi dikeluarkan, tidak boleh ada aktivitas di TPS tersebut, termasuk pembangunan.
"Selain itu, perlu ada kajian terlebih dahulu untuk memastikan lokasi tersebut memang layak untuk pembuangan sampah," tambahnya.
Ia menandaskan, jika izin dari pihak desa belum ada, maka harus dilakukan kajian terlebih dahulu. "Terutama jika sebagian warga belum setuju," tandasnya.