Pramono juga menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan pencurian kotak amal sebanyak tiga kali.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian pertama dengan nominal Rp 90 ribu, pencurian kedua dengan nominal Rp 100 ribu, dan pencurian ketiga dengan nominal Rp 400 ribu.
"Setelah kami dalami, ternyata pelaku sebelumnya sudah melakukan pencurian serupa sebanyak tiga kali di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulih," jelas Pramono.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
BACA JUGA:Mimpi Lamine Yamal di Euro 2024 Terwujud, Ini Perasaannya Setelah Dinobatkan Pemain Muda Terbaik
Sementara itu, RR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia telah mencuri kotak amal sebanyak tiga kali, yang terakhir di Desa Sukaharja.
"Saya sudah tiga kali mencuri kotak amal," tuturnya.
Hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli kopi, rokok, serta membayar hutang. "Untuk kebutuhan sehari-hari," ujar RR.
RR juga mengaku bahwa hasil pencurian tersebut tidak digunakan untuk menghidupi keluarga karena ia belum berumah tangga.
BACA JUGA:Ini Alasan Bojan Hodak Menyepakati Perpanjangan Kontrak Bersama Persib
"Biasanya saya mencuri saat magrib, jam 1 malam, dan jam 12 malam," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam melakukan aksinya, ia tidak berpura-pura salat atau melakukan kegiatan lainnya.
"Saya langsung mencuri dan meninggalkan masjid," tukasnya.