TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemuda berinisial RR (27) warga Kecamatan Lewisari, Kabupaten Tasikmalaya, terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
RR tertangkap mencuri kotak amal di Masjid Al-Islah, Kampung Cibatu, Desa Sukaharja, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya.
Pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 15 Juli 2024 sekitar pukul 05.00. Pelaku merusak kunci kotak amal lalu mengambil uang Rp 400 ribu.
Kapolsek Leuwisari, Iptu Pramono Adi SB, mengutarakan bahwa pelaku RR telah diamankan pada hari kejadian tersebut.
Selanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Leuwisari melakukan olah TKP dan memastikan pelaku telah melakukan pencurian kotak amal.
"Hal ini diyakinkan dengan keterangan saksi dan pemeriksaan CCTV yang menunjukkan tersangka melakukan perbuatan tersebut," ujar Pramono kepada awak media di kantornya, Selasa 16 Juli 2024.
Pramono menerangkan, modus pencurian yang dilakukan RR adalah dengan masuk ke dalam masjid melalui pintu samping kiri yang tidak terkunci.
Pelaku kemudian membawa kotak amal yang disimpan di dekat pintu depan masjid ke tempat salat wanita.
BACA JUGA:Bobotoh Sesalkan Kepergian Ezra Walian dari Persib, Bakal Rindu Free Kick Indah Katanya
Setelah itu, RR merusak kunci kotak amal menggunakan gunting yang sudah disiapkan.
"Alat berupa gunting ini sebelumnya sudah disiapkan dari rumah. Setelah kotak amal terbuka, pelaku mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut," beber Pramono.
Setelah mengambil uang sebesar Rp 400 ribu, pelaku mengembalikan kotak amal ke tempat semula dan langsung pergi meninggalkan masjid melalui pintu samping kiri.
"Melalui CCTV, kami mengamati gerak-gerik pelaku yang merupakan warga sekitar dan mengonfirmasi bahwa RR adalah pencuri tersebut," tambah Pramono.