1. Wajib mempunyai Akta notaris dan nomor rekening atas nama lembaga hisab rukyat
2. Wajib melampirkan rekor dari Kemenag setempat (Kemenag kabupaten / kota atau Kanwil Kemenag Provinsi)
3. Wajib membuat surat permohonan dan proposal bantuan dalam bentuk PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam / Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag
Dalam proposal melampirkan:
BACA JUGA: Paul Munster Akui Persebaya Ingin Banyak Laga Uji Coba Sebelum Liga 1 Bergulir, Ini Tujuannya
1. Susunan Kepengurusan Lembaga
2. Rencana Anggaran Biaya biaya (RAB)
3. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp 10.000 ditandatangani ketua pengurus
Juknis bantuan untuk lembaga hisab rukyat bisa diakses melalui https://bit.ly/juknisbantuanHR2024.