Perjalanan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hingga Pembacaan Putusan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman

Senin 08-07-2024,14:19 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

BACA JUGA: Slavko Damjanovic akan Langsung Pemusatan Latihan Bersama Persebaya, Paul Munster Optimis Dia Cepat Adaptasi

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Sebagai informasi Pegi Setiawan ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada tanggal 21 Mei 2024 yang lalu.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 yang lalu.

Kategori :