7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Sebagai informasi Pegi Setiawan ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada tanggal 21 Mei 2024 yang lalu.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 yang lalu.