Perjalanan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hingga Pembacaan Putusan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman

Senin 08-07-2024,14:19 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

RADARTASIK.COM – Berikut perjalanan sidang praperadilan Pegi Setiawan hingga pembacaan putusan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Bandung, Pegi Setiawan diwakili kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.

Sedangkan termohon dalam praperadilan tersebut adalah Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

Sementara klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan yang saat itu dikait dengan kasus pembununan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon tahun 2016.

BACA JUGA: Hakim Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Apa Langkah Polda Jabar?

Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan berlangsung tujuh kali.

1. Sidak Pertama

- Waktu: Senin 24 Juni 2024 pukul 09:00 - 09:15

- Agenda: Sidang pertama

- Ruangan: Oemar Seno Adji

2. Sidang Kedua

- Waktu: Senin 1 Juli 2024 pukul 09:00 - 11:00

- Waktu: Panggilan Kepada Termohon, Pembacaan Surat Permohonan

- Ruangan: Mudjono

3. Sidang Ketiga

Kategori :