Perjalanan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hingga Pembacaan Putusan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman

Senin 08-07-2024,14:19 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

- Ruangan: Kusumah Atmadja

7. Sidang Ketujuh

- Waktu: Senin 8 Juli 2024 pukul 09:00 - Selesai

- Agenda: Pembacaan putusan

- Ruangan: Kusumah Atmadja

Pada sidang ketujuh, Hakim Eman Sulaeman membacakan putusan atas perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan dengan nomor perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Dalam putusannya, Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan.

Ini petitum pemohon dalam sidang praperadilan tesrebut:

BACA JUGA: Ditinggal Alberto Rodriguez, Bojan Hodak Ungkap Alasan Membawa Mateo Kocijan ke Persib

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1), (3), jo. Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Termohon) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

4. Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/90/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

BACA JUGA: Persebaya Kembali Kenalkan Pemain Asing di Bursa Transfer Liga 1, Ini Daftar Lengkap Pemain Asing Bajul Ijo

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.

Kategori :