Tonase Sampah Statis, Pertanda Program Pj Wali Kota Tasikmalaya Soal Plastik Sekali Pakai Gagal?

Senin 08-07-2024,17:00 WIB
Reporter : Ayu Sabrina
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kota Tasikmalaya telah berkomitmen membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai (PSP) melalui penerbitan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 tahun 2023. 

Meski begitu, implementasi dari aturan tersebut masih lemah sehingga tujuan pengurangan timbulan sampah plastik tidak tercapai optimal. 

Kota Resik ini juga tidak secara spesifik menghitung terpisah jumlah tonase plastik pada setiap kiriman yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir. 

“Belum, masih tercampur dengan sampah lain non organik,” ujar Kepala UPTD Pengelola TPA Ciangir, Deni Indra, Minggu 7 Juli 2024. 

BACA JUGA:Asep Sukmana Pamit dari Kursi Plh Wali Kota Tasikmalaya Setelah 45 Hari Menjabat, ini Pesan Khususnya

Sejak enam bulan pertama diberlakukannya Perwalkot tersebut, hingga saat ini kata Deni, belum ada penurunan tonase sampah yang berdampak. 

“Belum terlihat perkembangannya. (Ada) Pemilahan di hulu, di hilir paling sama pemulung yang memilah,” terangnya. 

Dalam Perwalkot itu, para pelaku usaha harus sanggup dan wajib melaporkan penggunaan plastik sekali pakai kepada Dinas Lingkungan Hidup selama 6 bulan sekali. 

Pendataan itu sebagai satu upaya menghitung produksi sampah plastik di Kota Tasikmalaya. Dari tanggal berlakunya Perwalkot itu yakni 1 Januari hingga saat ini, DLH justru belum mengantongi data laporan PSP tersebut.   

BACA JUGA:Hakim Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Apa Langkah Polda Jabar?

“Kami sudah membentuk dan rapat tim koordinasi pembatasan plastik sekali pakai. Untuk pedagang itu, belum. Nanti kita sosialisasikan dulu,” tutur Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Feri Arif Maulana. 

Selain untuk pedagang, Perwalkot yang ditandatangani Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah ini, juga menargetkan kantor-kantor dinas atau pemerintahan, untuk meminimalisasi penggunaan plastik sekali pakai. Terutama dalam agenda kerja. 

“(1) Wali Kota melalui Kepala Dinas melakukan pengawasan dalam pembatasan penggunaan PSP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. monitoring; dan b. Evaluasi,” tertulis dalam Pasal 19. 

Pantauan Radar Tasikmalaya di beberapa agenda pemerintahan, Bale Kota Tasikmalaya juga DPRD Kota Tasikmalaya, masih tampak menggunakan minuman kemasan sekali buang berikut dengan bingkisan-bingkisan lain yang dibungkus plastik. 

BACA JUGA:Francisco Rivera Langsung Gacor di Persebaya, Bareng Malik Risaldi Cetak 1 Gol dan 2 Assist

Kategori :