PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kabupaten Pangandaran menyebutkan bahwa target pembayaran pajak kendaraan sudah mencapai 46 persen.
Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kabupaten Pangandaran, Adun Abdullah Safi'i, mengatakan data tersebut merupakan capaian di semester 1 tahun 2024.
"Sebenarnya targetnya hanya 36 persen," katanya kepada wartawan, kemarin Kamis 4 Juli 2024.
Ia menerangkan, target pembayaran pajak kendaraan di 2024 ini mencapai Rp 31 miliar. "Kalau tahun sebelumnya mencapai 80 persen," terangnya.
BACA JUGA:Sambil Mabuk, Pemuda Tasikmalaya Nekad Akhiri Hidup Ditabrak Kereta Api
Menurut Adun, total ada 98 ribu kendaraan roda dua dan roda empat yang masuk kategori wajib pajak.
"Dengan capaian tahun 2023 mencapai 80 persen, berarti 78.400 kendaraan sudah patuh," bebernya.
Namun, masih ada sekitar 19.600 kendaraan yang belum taat pajak atau Keterlambatan Tunggakan dan Macet Pajak Daerah (KTMDU) di tahun 2023.
"Tapi Alhamdulillah, untuk semester tahun ini kita sudah mencapai 46 persen," tambahnya.
Ia yakin, sisa KTMDU yang 54 persen bisa tercapai tahun ini. "Karena pajak ini penting untuk pembangunan di Kabupaten Pangandaran juga," jelasnya.
Adun juga menandaskan, pihaknya kini tengah melakukan pendekatan kepada masyarakat di tataran akar rumput agar taat membayar pajak kendaraan.
"Banyak masukan dari masyarakat agar kita bisa lebih baik," tandasnya.