TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Dampak dari penghapusan kelas 1, 2, dan 3 untuk kepesertaan BPJS Kesehatan, rumah sakit perlu secara bertahap memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hingga kini, belum ada rumah sakit yang siap menerapkan KRIS.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan menghapus kelas 1, 2, dan 3, yang digantikan oleh KRIS.
Penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap di berbagai rumah sakit, namun di Kota Tasikmalaya belum ada rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, yang siap menerapkannya.
Kadinkes Kota Tasikmalaya Uus Supangat mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima arahan mengenai penerapan KRIS. Selain itu, rumah sakit di Kota Tasikmalaya juga belum siap untuk menerapkannya.
BACA JUGA:Diungkap 28 Model Motor Kawasaki Tahun 2025, Ini Daftar dan Harganya
“Sementara ini rumah sakit di kita belum siap, dan memang belum ada arahan juga untuk Kota Tasikmalaya,” ucapnya kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Kamis 6 Juni 2024.
Meskipun belum ada arahan, pihaknya tetap harus mempersiapkan penerapan KRIS. Bagaimanapun, hal itu sudah menjadi kebijakan presiden dalam urusan pelayanan kesehatan.
“Jadi ketika nanti ada arahan untuk Kota Tasikmalaya, setidaknya ada rumah sakit yang sudah siap,” katanya.
Dinkes juga akan berkomunikasi dengan para pimpinan rumah sakit, baik RSUD dr. Soekardjo maupun rumah sakit swasta. Salah satunya untuk membahas penerapan KRIS yang perlu dipelajari secara matang.
BACA JUGA:Pedestrian Cihideung Kota Tasikmalaya Dipakai Kopdar Komunitas Motor, Penertiban Dilakukan Sesekali
“Khususnya untuk swasta yang akan berat untuk penyesuaiannya, kami tidak ingin penerapan KRIS malah membuat rumah sakit tutup,” terangnya.
Beberapa hal yang harus diperhitungkan dan dikaji dalam menerapkan KRIS menurut Uus adalah kebutuhan modal pelayanan, biaya operasional, tenaga kesehatan, dan hal lainnya.
“Termasuk penyesuaian tarif pelayanan kesehatan untuk menutupi kebutuhan itu," tambahnya.
Saat ini, kelas tiga masih menerapkan satu ruangan rawat inap diisi lebih dari 4 pasien. Sedangkan dalam penerapan KRIS, dalam satu ruangan maksimal diisi 4 tempat tidur dengan jarak tertentu.
BACA JUGA:BBM Bersubsidi Langka di Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, Sudah Seminggu Nelayan Tak Melaut