
13. Pimpinan lembaga penyiaran publik
14. Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas.
15. Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah.
16. Pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Lantas dari 16 kategori diatas ini apakah semua besaran gaji ke-13 diberikan sama atau berbeda?
Gaji pokok merupakan komponen utama dalam gaji ke-13 dimana untuk besaran gaji pokok pensiunan PNS pada tahun 2024 ini telah dinaikkan sebesar 12 persen.
Penetapan ini tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 18 tahun 2019.
Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS golongan I-IV.
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I: Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II: Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan III: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536