Surat Persetujuan Mempelai adalah surat yang berisi persetujuan dari calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Surat ini biasanya diisi oleh kedua calon pengantin dan disaksikan oleh keluarga atau saksi yang relevan.
3. N5 - Surat Izin Orang Tua
Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun, diperlukan Surat Izin Orang Tua.
Surat ini harus diperoleh dari orang tua atau wali yang mengizinkan pernikahan calon pengantin di bawah umur.
4. Surat Akta Cerai
Jika calon pengantin sudah pernah menikah sebelumnya dan sudah bercerai, diperlukan Surat Akta Cerai sebagai bukti status pernikahan mereka yang sah.
5. Surat Izin Komandan
Jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau Polri, diperlukan Surat Izin Komandan sebagai persyaratan untuk melangsungkan pernikahan.
6. Surat Akta Kematian
Jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati oleh pasangan sebelumnya, diperlukan Surat Akta Kematian sebagai bukti kematian pasangan sebelumnya.
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama
Jika terdapat beberapa situasi khusus seperti calon suami atau istri berusia kurang dari 19 tahun, permintaan izin poligami, atau jika calon pengantin adalah Warga Negara Asing (WNA), diperlukan Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama atau Kedutaan Besar terkait.
Selain dokumen-dokumen di atas, beberapa dokumen pendukung juga diperlukan: