Panduan Lengkap Membuat Surat Pengantar Nikah, Buat Calon Pengantin Wanita dan Pria

Selasa 28-05-2024,11:30 WIB
Reporter : Denden Rusyadi
Editor : Usep Saeffulloh

Surat Persetujuan Mempelai adalah surat yang berisi persetujuan dari calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. 

BACA JUGA: Alessandro Costacurta Pesimis dengan Masa Depan AC Milan Jika Memilih Fonseca sebagai Pengganti Pioli

BACA JUGA: Jelang Juara, Ini Lirik Lengkap Anthem Persib Bandung Biru di Hatiku yang Dinyanyikan Bobotoh di Stadion

Surat ini biasanya diisi oleh kedua calon pengantin dan disaksikan oleh keluarga atau saksi yang relevan.

3. N5 - Surat Izin Orang Tua

Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun, diperlukan Surat Izin Orang Tua. 

Surat ini harus diperoleh dari orang tua atau wali yang mengizinkan pernikahan calon pengantin di bawah umur.

4. Surat Akta Cerai

Jika calon pengantin sudah pernah menikah sebelumnya dan sudah bercerai, diperlukan Surat Akta Cerai sebagai bukti status pernikahan mereka yang sah.

5. Surat Izin Komandan

Jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau Polri, diperlukan Surat Izin Komandan sebagai persyaratan untuk melangsungkan pernikahan.

6. Surat Akta Kematian

Jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati oleh pasangan sebelumnya, diperlukan Surat Akta Kematian sebagai bukti kematian pasangan sebelumnya.

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama

Jika terdapat beberapa situasi khusus seperti calon suami atau istri berusia kurang dari 19 tahun, permintaan izin poligami, atau jika calon pengantin adalah Warga Negara Asing (WNA), diperlukan Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama atau Kedutaan Besar terkait.

Selain dokumen-dokumen di atas, beberapa dokumen pendukung juga diperlukan:

Kategori :